You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Lahan Ingin Pemkot Jakpus Tunda Eksekusi Lahan di Karet Tengsin
Pemerintah Kota Jakarta pusat telah melayangkan surat perintah pengosongan lahan yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan Karet Pasar Baru V, kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat..
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Eksekusi Lahan di Karet Tengsin Diminta Ditunda

Berbagai upaya terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelamatkan asetnya. Seperti rencana eksekusi lahan milik Pemprov DKI di Jl Karet Pasar Baru V, Karet Tengsin, Tanah Abang. Bahkan, surat perintah pengosongan lahan pun telah dilayangkan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat kepada M Ali Ahmad, yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut.

Silakan saja kalau mau menggugat itu merupakan hak warga negara

M Ali Ahmad yang juga Dirut PT Security Phisik Dinamina (SPD) mengaku terkejut saat menerima surat perintah pengosongan lahan dari Pemkot Jakarta Pusat. Untuk itu, pihaknya juga meminta Pemkot Jakarta Pusat menunda proses eksekusi lahan. Terlebih, M Ali Ahmad juga mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Saya ingin pemerintah menunda sampai ada keputusan dari pengadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ali, Senin (29/12) malam.

DKI Bebaskan 40 Hektare Lahan untuk Rusunawa

Dikatakan Ali, dari luas lahan yang dimilikinya sekitar 3.200 meter persegi, Pemprov DKI mengklaim memiliki lahan seluas 1.675 meter persegi. Namun, dirinya tidak mengetahui lokasi lahan yang diklaim milik Pemprov DKI tersebut.

"Kalau saya tahu tanah itu milik pemerintah tidak mungkin saya beli. Saya juga sudah cek tahun 1992 lahan tersebut tidak sengketa dan tidak mungkin saya melawan pemerintah," katanya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi mempersilakan jika ada warga yang akan menggugat ke PN Jakarta Pusat terkait kasus ini. Terlebih, kata Rustam, Indonesia merupakan negara hukum.

"Silakan saja kalau mau menggugat itu merupakan hak warga negara. Kami melakukan eksekusi atas dasar bukti yang kuat yakni berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4299 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1842 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1736 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1644 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik